Zakat Untuk Menguatkan Pendidikan Indonesia
Kondisi pendidikan di Indonesia masih membutuhkan kepedulian dari
setiap kita. Salah satu permasalahan yang masih kita hadapi adalah kondisi
sarana pendidikan yang kurang memadai. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor
131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – Tahun 2019,
terdapat 122 kabupaten yang masih perlu mendapat perhatian. Ketertinggalan
daerah tersebut biasanya sebanding dengan faktor pendidikan pula.
Umumnya, sekolah yang sifatnya milik swasta atau swadaya masyarakat
seperti sekolah gratis untuk anak-anak dhuafa. Namun, ada juga sekolah milik
pemerintah atau sekolah negeri. Biasanya sekolah itu terletak di daerah tertinggal,
terdepan dan terluar (3T).
Tidak satu dua kita mendengar kabar tentang sekolah yang hampir
ambruk. Gentingnya bocor di sana-sini, satu dua genting sudah tidak lagi ada di
atap. Dindingnya retak dan bolong. Bahkan ada yang disangga pakai bambu atau
kayu. Pilar-pilar penyangganya sudah rapuh. Lantainya terkelupas di berbagai
tempat, tinggal hanya tanahnya saja. Jika hujan, air hujan masuk ke kelas
membuat lantainya becek atau menimbulkan genangan air. Kondisi bangunan pun
semakin rapuh dan reyot. Dikhawatirkan mengancam keselamatan anak-anak karena bisa
ambruk sewaktu-waktu.
Kegiatan belajar mengajar pun berlangsung tidak nyaman. Tentu saja
hal ini membuat proses pendidikan kurang maksimal. Padahal pendidikan merupakan
faktor yang sangat penting bagi kemajuan sebuah bangsa.
Pendidikan merupakan jalan pintas untuk memutuskan rantai kemiskinan.
Kata Nelson Mandella, pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Lewat pendidikan, masyarakat yang miskin bisa berharap nasibnya bisa semakin baik. Namun sebaliknya, jika tingkat pendidikan pada masyarakat itu rendah maka harapan untuk mengubah nasibnya pun semakin tipis. Oleh karena itu, seyogyanya kita saling bersinergi memajukan pendidikan di negeri kita. Salah satunya jalan adalah lewat pemberdayaan zakat.
Zakat merupakan salah satu solusi memperbaiki kondisi pendidikan
kita. Dengan zakat yang disalurkan dan dikelola tepat sasaran sebagai modal
untuk memperbaiki dan membangun sekolah, baik fisik maupun mutunya.
Sekolah Smart Ekselensia Indonesia di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu contoh pengelolaan dana zakat untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sekolah Smart Ekselensia Indonesia di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu contoh pengelolaan dana zakat untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Potensi zakat kita sangat besar. Dengan jumlah penduduk Muslim
sekitar 207,2 juta orang, maka potensi zakat kita besar pula. Berdasarkan data
penelitian dari Baznas Indonesia pada 2016 potensi zakat mencapai Rp 217 triliun per tahun. Namun, realisasinya baru
mencapai 8,1 triliun.
Begitu juga, potensi zakat cukup signifikan juga pada zakat Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kementerian Agama menyebut, jika seluruh PNS Muslim ikut
serta dalam program pemerintah, potensi pengumpulan dana zakat melalui potongan
langsung dari gaji PNS mencapai Rp15 triliun per tahun. Jumlah yang sangat
signifikan.
Berzakat
Sebagai Karakter
Zakat merupakan rukun Islam yang kedudukannya setara dengan shalat. Di
dalam Al Quran, kata zakat disebutkan sebanyak 40 kali. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 37 kali kata zakat disandingkan dengan kata shalat dalam ayat yang
bersamaan.
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. (QS. Al-Baqarah:43)
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja
yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada
sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah:110)
Seringnya pengulangan ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat
merupakan dua kewajiban yang sangat agung. Oleh karena itu, bagi kita seorang
Muslim, perintah zakat ini harus benar-benar ditegakkan.
Jika shalat merupakan ibadah hablumminallah (pemenuhan hak seorang hamba kepada Allah), zakat merupakan ibadah hablumminannas (pemenuhan hak seorang hamba kepada sesama manusia).
Jika shalat merupakan ibadah hablumminallah (pemenuhan hak seorang hamba kepada Allah), zakat merupakan ibadah hablumminannas (pemenuhan hak seorang hamba kepada sesama manusia).
Agar zakat
menjadi karakter atau kebiasaan, beberapa hal berikut bisa dilakukan.
Komitmen untuk
Berzakat
Dalam sebuah
keluarga hendaknya memiliki komitmen untuk berzakat. Hal ini memudahkan untuk
saling mengingatkan untuk berzakat. Kadang, karena kesibukan pekerjaan atau
aktivitas sehari-hari, membuat kita lupa untuk berzakat. Namun dengan saling
dukung antar anggota keluarga, maka hal itu bisa diantisipasi.
Seorang isteri
mengingatkan suaminya, atau sebaliknya. Orang tua mengingatkan anaknya, atau
sebaliknya.
Akan lebih baik jika zakat ini menjadi prioritas. Bersegera
berzakat ketika memang harta sudah mencapai batas minimal tertentu (nisab),
sebelum berbagai pengeluaran dadakan dan kebutuhan lainnya merecoki.
Berzakat Lewat
Lembaga Amil Zakat
Selain itu,
untuk merutinkan berzakat bisa bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang sudah memiliki sistem yang bagus. Kemudahannya banyak. Kita dapat
menghitung berapa zakat yang hendak kita keluarkan. Kemudian terdapat pilihan
untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.
Sekali kita
terdapat sebagai muzakki di LAZ, biasanya kita akan mendapatkan pengingat untuk
berzakat pada periode selanjutnya. Benar-benar kerja sama yang sangat membantu
dan menguntungkan.
Lewat LAZ kita salurkan Zakat kita
Berzakat merupakan investasi pahala. Rezeki yang ada pada kita, harta yang kita miliki, bukan sepenuhnya
milik kita. Ada hak orang orang lain juga. Maka sudah sepatutnya kita berbagi
dengan mereka yang berhak menerimanya.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS.At-Taubah:103)
Bahkan, dalam sejarah kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shidiq, kita
membaca bahwa beliau sangat tegas dalam menegakkan penunaian zakat.
“Demi Allah. Orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dahulu mereka lakukan kepada Rasulullah, maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”
“Demi Allah. Orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku, yang dahulu mereka lakukan kepada Rasulullah, maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”
Tidak perlu khawatir tentang
rezeki. Harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan membuat miskin. Justru akan
membuat harta berkah, mendatangkan harta-harta lainnya. Kewajiban zakat 2,5
persen dari harta akan membuat harta kita berkah.
Memanfaatkan Layanan Zakat Digital
Memanfaatkan Layanan Zakat Digital
Kemajuan teknologi membantu
kegiatan manusia, termasuk dalam hal berzakat. Lewat zakat digital, kita dapat
membayarkan zakat dengan mudah, cepat, dan kredibel.
Mudah karena bisa dilakukan
dari mana saja baik dari rumah, tempat kerja, atau pun tempat rekreasi. Cepat
karena bisa selesai dalam 5-10 menit saja. Jadi kita tidak perlu repot-repot
mendatangi lembaga LAZ. Kita bisa hemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi. Tidak
kalah penting adalah kredibel. Zakat yang kita bayarkan dicatat dan dilaporkan.
Terdapat notifikasi ucapan terima kasih dari LAZ tersebut. Bahkan secara rutin
kita mendapatkan reminder untuk berzakat lagi.
Dewasa ini, berbagai LAZ
memiliki dan mengembangkan layanan zakat digital dengan keunggulannya
masing-masing. Pada intinya, zakat digital itu sifatnya mempermudah muzakki.
Metode pembayarannya pun variatif. Bisa melalui mobile banking atau fasilitas
e-money dari berbagai market place. Dengan kecanggihan teknologi di tangan,
berzakat pun semakin mudah.
Selain itu, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk menjamin
dalam hal kita berzakat melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004. Penyaluran zakat lewat LAZ yang terpercaya dan kredibel akan semakin
membuat kita nyaman dalam mengeluarkan zakat. Selain itu, melalui gerakan
literasi zakat wakaf kita tingkatkan pemahaman kita tentang zakat dan wakaf.
Setelah memenuhi syarat wajib berzakat yaitu Islam, merdeka, baligh
dan berakal, serta cukup nisab dan haul maka tidak ada kata lain bagi kita
untuk bersegera menunaikan zakat.
Ada 7 jenis zakat yaitu zakat fitrah, zakat perdagangan, zakat
zaham, zakat maal, zakat peternakan, zakat perusahaan, dan zakat profesi.
Berzakat dalam bidang pendidikan bisa digolongkan dalam amal
jariyah yaitu pahalanya masih mengalir walaupun yang berzakat sudah meninggal. Karena
dari zakat itu, misalnya untuk membangun atau memperbaiki sekolah, akan banyak
generasi muda yang bisa menuntut ilmu. Jika ilmu itu diterapkan, maka bukan
saja mereka yang mendapat pahala tetapi juga muzakki (pemberi zakat) akan
mendapatkan pahala.
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan
mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.
1893).
Apalagi jika dari sekolah itu lahir generasi muda yang soleh/solehah
bahkan ada yang menjadi pemimpin di negeri ini, maka pahala dari berzakat itu
akan sangat luar biasa besarnya. Zakat memiliki multiplier effect yang
sangat luas bahkan pada tingkatan negara.
Dengan zakat, bukan tidak mungkin kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di negeri kita. Menguatnya pendidikan, juga merupakan amanah kemerdekaan. Ia tertuang dalam pembukaan Undang-undang 1945 berupa “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, penguatan pendidikan ini sejatinya kewajiban bagi kita semua.
Dengan zakat, bukan tidak mungkin kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di negeri kita. Menguatnya pendidikan, juga merupakan amanah kemerdekaan. Ia tertuang dalam pembukaan Undang-undang 1945 berupa “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, penguatan pendidikan ini sejatinya kewajiban bagi kita semua.
***
Tulisan ini diikutkan dalam lomba kompetisi blog Zakat dan Wakaf 2019 dalam agenda literasi zakat wakaf 2019.
Sumber
referensi:
https://islam.nu.or.id/post/read/56977/apa-saja-yang-digolongkan-amal-jariyah
https://muslim.or.id/27176-keutamaan-menunjukkan-kebaikan-kepada-orang-lain.html
www.literasizakatwakaf.com
Post a Comment for "Zakat Untuk Menguatkan Pendidikan Indonesia"
Kata Pengunjung: