Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anugerah Guru PAI Berdedikasi dan Berprestasi 2022

 


Menyemarakkan Hari Guru Nasional Tahun 2022, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan memberikan penghargaan kepada guru Pendidikan Agama Islam berprestasi dan berdedikasi. Penghargaan ini akan diberikan kepada guru PAI pada jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK serta Pengawas PAI

Ketentuan tentang kriteria dan mekanisme pengusulan secara lebih lengkap dapat dilihat melalui link berikut: di sini

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Saudara untuk mengusulkan calon guru PAI berprestasi dan berdedikasi jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/ SMK dan Pengawas PAI dengan kategori dan ketentuan sebagai berikut: 

1. Guru Berprestasi PNS, Non-PNS & PPPK: 

a. Mengajar di jenjang TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK: 

b. Memiliki akun SIAGA dengan status mengajar aktif;

 c. Aktif dalam kegiatan salah satu kategori dibawah ini dalam 5 tahun terakhir: 

1) Partisipan kegiatan/seminar nasional/internasional tentang Pendidikan Agama Islam; 

2) Menjadi juara tingkat Internasional;

3) Menjadi juara tingkat Nasional; 

4) Memiliki karya Inovatif dibuktikan dengan Sertifikat Hak Cipta. 

2. Pengawas Prestasi: 

a. Memiliki akun SIAGA dengan status mengajar seluruh Guru Binaan aktif; 

b. Aktif dalam kegiatan salah satu kategori dibawah ini dibawah ini dalam 5 tahun terakhir: 

1) Partisipan kegiatan/seminar Nasional/Internasional tentang Pendidikan Agama Islam; 

2) Menjadi juara tingkat Internasional; 

3) Menjadi juara tingkat Nasional; 

4) Memiliki karya Inovatif dibuktikan dengan Sertifikat Hak Cipta. 

3. Guru Berdedikasi jenjang TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK: 

a. Memiliki akun SIAGA dengan status Mengajar aktif; 

b. Diprioritaskan guru Non-PNS atau PPPK yang memiliki kategori dibawah ini: 

 

1) Guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan perbatasan;

 2) Menjadi panitia kegiatan FKG/KKG/MGMP minimal 25 aktifitas pada 5 tahun terakhir dibuktikan dengan SK panitia; 3) Memiliki masa pengabdian minimal selama 15 Tahun dibuktikan dengan SK

2 comments for "Anugerah Guru PAI Berdedikasi dan Berprestasi 2022"