Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lengkap Tata Tertib SMA

 


 Sekolah perlu memiliki tata tertib untuk panduan bagi sekolahnya. Ini adalah contoh tata tertib yang ada di SMA Terpadu Al Qudwah, Lebak, Banten.

 

TATA TERTIB SISWA SMA Terpadu Al Qudwah

 

BAB I

Tata Tertib Umum

 

1.       (Semua) siswa dilarang melanggar syariat Islam.

2.       (Semua) siswa diwajibkan menjaga nama baik sekolah di mana pun siswa berada.

3.       (Semua) siswa diwajibkan saling menghargai antarsiswa di mana pun siswa berada.

4.       (Semua) siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan keindahan ruang kelas, ruang makan, kamar kecil, lingkungan sekolah, dan masjid sekolah.

5.       (Semua) siswa dilarang merusak fasilitas sekolah, misalnya taman, peralatan listrik, dan perlengkapan kelas, dan lainnya.

6.       (Semua) siswa dilarang mencoret-coret atau mengotori dinding setiap bangunan sekolah.

7.       (Semua)    siswa    dilarang    merokok,    minum-minuman                  keras,   mengedarkan              atau mengonsumsi segala bentuk narkoba, dan bermain judi.

8.       (Semua) siswa dilarang mendatangi atau mengikuti kegiatan negatif lainnya.

9.       (Semua) siswa dilarang menjadianggota perkumpulananak-anak nakal.

10.    (Semua) siswa dilarang berpacaran dengan siapa pun.

11.    (Semua) siswa dilarang berikhtilat dan berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan mahram berjumlah berapapun.

12.    (Semua) siswa dilarang berperilaku dan berucap kasar, tidak sopan, serta tidak menyenangkan terhadap siapa pun baik didalam maupundi luar sekolah.

13.    (Semua) siswa dilarang membawa alat-alat elektronik, misalnya, tablet, hp, laptop, dan lainlain, kecuali untuk keperluan pendidikan dengan syarat mendapatkan izin. Jika ditemukan pelanggaran akan diatur pada BAB VI D pasal 33. Sehubungan dengan hal tersebut, siswa dapatmenitipkan alat elektronik kepada petugas keamanan sekolah.

      (Semua) siswa diperbolehkan menggunakan flash drive, hard drive, di lingkungan sekolah sesuai dengan kebutuhan.

2.       (Semua) siswa diperbolehkan menggunakan tablet, hp, laptop di lingkungan sekolah untuk keperluan pendidikan, organisasi, lomba atau lainnya dengan syarat mendapat izin dan pembinaan.

3.       (Semua) siswa dilarang berkelahi/main hakim sendiri.

4.       (Semua) siswa dilarang memelihara kuku panjang.

5.       (Semua) siswa dilarang berpenampilan (busana, atau lainnya) secara berlebihan.

6.       (Semua) siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan sekolah. Jika siswa berhalangan hadir maka siswa yang bersangkutan tetap mengerjakan tugas yang diberikan sesuai kesepakatan dengan guru mata pelajaran.

7.       (Semua) siswa wajib menaati setiap peraturan yang berlaku.

8.       (Semua) siswa yang melanggar peraturan akan diberikan teguran, dipanggil orang tua, atau dikeluarkan dari sekolah.

 

BAB II

Tata Tertib Berpakaian dan Berpenampilan

 

 

1.     Setiap siswa wajib memakai seragam yang dilengkapi dengan atribut sekolah (bertuliskan identitas sekolah) termasuk topi (bagi putra), sesuai ketentuan.

2.     Sepatu sekolah berwarna dominan hitam dan kaos kaki berwarna dominan putih atau hitam. Kaos kaki berwarna hitam untuk seragam pramuka, dan kaos kaki berwarna dominan putih untuk seragam OSIS, seragam identitas, dan seragam batik (serta untuk baju bebas diperbolehkan menggunakan kaos kaki berwarna bebas polos sesuai syariat dengan minimal panjang kaos kaki hingga betis).

3.     Sepatu warna diperbolehkan digunakan saat jam pelajaran olahraga yang tidak bertepatan dengan hari upacara.

4.     Kaos kaki siswa putri sekurang-kurangnya 10 sentimeter di atas mata kaki.

5.     Siswa dilarang memakai pakaian dan celana ketat (diperbolehkan menggunakan celana inner yang ketat).

6.     Siswa dilarang memakai kaos oblong saat kegiatan resmi sekolah.

7.     Siswa dilarang memakai jaket dan jas bukan sekolah selama KBM dan di lingkungan sekolah kecuali mendapatkan izin.

8.     Siswa diwajibkan memakai sepatu ketika berangkat, keluar, dan pulang sekolah.

9.     Siswa diwajibkan berpakaian rapidan sopan, serta dianjurkan memakai alas kakidi halaman sekolah.

10.  Siswa dilarang memakai perhiasan dalam bentuk apa pun, kecuali siswa putri. Selain itu, siswa dilarang berdandan dengan pola yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan ajaran Islam.

11.  Bagi siswa putra, rambut harus bersih, tidak panjang melebihi ketentuan, rapi dan terpelihara, dicukur rapi, serta tidak dicat berwarna.

12.  Bagi siswa putri, wajib selalu berjilbab sampai menutup dada dan panjang jilbab 5 sentimeter atau tiga jari di atas siku, serta tidak transparan (tembus pandang), (mengenakan jilbab dengan benar dan rapi sehingga rambut pada kepala bagian atas tidak terlihat dan menggunakan penitipada bagian depan jilbab sehingga dapat menutup dada).

13.  Bagi siswa putridiwajibkan memakai baju seragam dengan syarat panjang baju 5 jari diatas lutut.

14.  Bagi siswa putri, diwajibkan menggunakan deker, ciput (dalaman jilbab), celana panjang dalam rok (diperbolehkan ketat), kaos kaki panjang, (tidak menggunakan kerudung jersey dengan tetap mematuhi aturan ukuran kerudung).

 

BAB III

Tata Tertib di Kelas

 

1.     Sekolah akan mengadakan/mengikutsertakan serta mewajibkan waktu belajar tambahan, dan kegiatan ekstrakulikuler.

2.     Siswa yang tidak izin kepada wali kelas dianggap terlambat (masuk kelas) jika jam pelajaran telah dimulai (masuk kelas). Setelah itu, diwajibkan melapor kepada guru piket atau petugas yang ditunjuk untuk mendapatkan izin masuk ke kelas.

3.     Siswa wajib membantu kelancaran dalam memulai dan mengakhiri kelas dengan berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas dan diikutidengan ucapansalam kepada guru.

4.     Siswa dilarang meninggalkan kelas/sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapatkan izin dari guru mata pelajaran atau pimpinan sekolah disertai surat izin.

5.     Siswa dilarang tidak hadir dikelas tanpaalasan yang dibenarkan, kecuali:

a.      siswa yang tidak hadir karena sungguh-sungguh sakit berdasarkan bukti tertulis atau via chat dengan perizinan dari orang tua/wali, pembina wisma atau surat keterangan dokter;

b.      siswa yang tidak hadir karena ada keperluan keluarga atau kepentingan lain, harus dengan bukti tertulis atau via chatdari orang tua/wali atau pembina wisma.

6.     Siswa diwajibkan mengikuti kelas-kelas tambahan yang sudah diprogramkan oleh sekolah/ guru.

 

Tata Tertib Upacara Bendera atau Apel

 

1.     Siswa wajib mengikutiupacara bendera atau apel yang diadakan oleh sekolah (akan diadakan pengecekan ke setiap kelas).

2.     Siswa baris sesuai dengan kelasnya masing-masing saat upacara bendera atau apel.

3.     Siswawajib    mengenakanseragam    lengkap    (sesuai dengan ketentuan) beserta topi, almamater sekolah, dan ikat pinggang hitam(bagi putra).

4.     Upacara bendera atau apelharus dilaksanakan dengan tertib, khidmat, dan disiplin.

5.     Siswa yang tidak berseragam lengkap dan datang terlambat diperkenankan mengikuti upacara bendera atau apel, tetapi wajib membentuk barisan sendiri.

6.     Khusus bagipetugas upacara bendera:

a.      mengenakan seragamupacara, yakni baju putih (OSIS) dan celana panjang/rok putih atau sesuai ketentuan terbaru darisekolah;

b.      mengenakantutup pada leher dengan kain warna merah;

c.      mengenakan peci hitam lengkap dengan lencana garuda padakepala; dan

d.      mengenakan sarung tangan warna putih.


SOP Pemakaian Handphone

Handphone (HP) kini bukan lagi sekedar alat yang bisa digunakan untuk berkomunikasi. Teknologi smartphone alias telfon pintar menyajikan banyak fitur menarik yang membuat orang betah berlama-lama menghabiskan waktu menggunakan HP.

Agar bisa memaksimalkan waktu belajar tanpa gangguan HP, SMA Terpadu Al Qudwah membuat kebijakan mengenai penggunaan ponsel di kalangan siswa.

  • Maksud dan Tujuan

Dengan adanya peraturan ini, di harapkan ada peningkatan, efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan serta menjadi pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan,”

  • Waktu Dan Tempat

Pengumpulan HP Siswa dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.15 hingga Kegiatan Belajar Mengajar Selesai. Pengumpulan HP ditempatkan pada tempat yang telah disediakan sesuai dengan kelasnya masing – masing oleh ketua kelas masing – masing.

  • Peserta: Peserta Penggunaan HP adalah Siswa SMA Terpadu Al Qudwah
  • Pengorganisasian

            Penanggungjawab                : Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

            Pelaksana                               : Semua Ketua Kelas

Unit Terkait                            :

  1. Wali Kelas
  2. Guru Piket
  • Pelaksanaan
    • Siswa mengumpulkan HP pada saat setelah apel selesai pukul 07.15, yang dilakukan oleh ketua kelas
    • Siswa mengumpulkan HP ditempat yang telah disediakan, sesuai dengan kelasnya masing – masing 
    • Siswa mengumpulkan HP dengan kondisi silent atau off
    • HP dikumpulkan dengan poisis berjajar miring
    • Guru piket menghitung jumlah HP siswanya
    • Guru piket mengamankan HP pada tempat yang telah disediakan
    • Siswa dapat mengambil HP setelah pelaksanaan KBM
  • Target Pencapaian

Siswa yang membawa HP Mengumpulkan dengan target 100%

  • Tindak Lanjut
  • Siswa yang ketahuan membawa HP dan tidak di kumpulkan akan diberikan sanksi:

1 kali ketahuan disita 1 hari

2 kali ketahuan disita 1 pekan (7 hari), dipanggil orang tua

3 kali ketahuan disita selama satu bulan, dipanggil orang tua

4 kali ketahuan disita selama satu semester, dipanggil orang tua

  • Kehilangan HP yang tidak dikumpulkan bukan tanggungjawab sekolahan
  • Jika di sekolah atau dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar perlu menggunakan HP, Maka Guru yang bersangkutan konfirmasi atau menghubungi guru piket yang bersangkutan
  • Masa Berlaku: Standar Operasional Prosedur Penggunaan HP Siswa ini berlaku hingga ada Standar Prosedur yang baru atau Revisi.

 

 

 

Tata tertib parkir

siswa memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan

memarkir dengan rapi, aman, dan tidak mengganggu kendaraan lain.



Tata tertib kegiatan di luar sekolah

Ada beberapa kegiatan di luar sekolah yang sering diikuti siswa. Ketika mengikuti kegiatan ini maka siswa harus:

1. memberikan informask kepada orang tuanya

2. menjaga diri dalam kegiatan itu, tidak boleh melakukan hal yang dilarang agama

3. segera pulang jika acara sudah selesai

4. selalu memberikan informasi kepulangan kepada orang tuanya.



Tata tertib pemakaian seragam

1. Siswa memakai seragam yang telah ditentukan.

Senin-Selasa: Seragam Putih Abu-abu dan memakai almamater

Rabu : Seragam Pramuka

Kamis : Batik JSIT

Jumat : Pakaian Muslim/Muslimah 

             Putra : Baju Koko & Celana Bahan Hitam

             Putri : Baju gamis kurung


2. Siswa yang tidak mengikuti tata tertib akan ditegur, disanksi, dan diberikan peringatan. 

Post a Comment for "Lengkap Tata Tertib SMA"